BETVNEWS,- Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. Dirwan tidak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Hal ini disampaikan pengacara Dirwan Mahmud, Saiful Anwar melalui surat yang disampaikannya ke penuntut umum KPK. "Penasehat hukum menyatakan tidak akan menggunakan upaya hukum atau tidak akan mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, " jelas Saiful. Adapun hari ini batas waktu terakhir, bagi terdakwa ataupun JPU untuk mengajukan banding, pasca vonis pada hari kamis (24/1) kemarin. Seperti diketahui, Dirwan Mahmud divonis 6 penjara dan denda Rp. 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dirwan juga dihukum pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana. (Taufan Aj)
Divonis 6 Tahun Penjara, Dirwan Mahmud Tak Ajukan Banding
Kamis 31-01-2019,10:01 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,08:59 WIB
Tinggalkan Cara Manual, Mutasi Kepala Sekolah di Bengkulu Selatan Kini Berbasis Aplikasi KSPS
Senin 13-04-2026,08:41 WIB
Update Harga Komoditas Seluma: TBS Sawit Sentuh Rp3.000 per Kg, Karet Tertahan di Rp10 Ribu
Senin 13-04-2026,08:54 WIB
Isi Kekosongan Kursi Pasca Wafatnya Ramadansyah, DPC PKB Seluma Usulkan 5 Nama Calon PAW ke Pusat
Senin 13-04-2026,09:04 WIB
Realisasi Dana BOS Bengkulu Tembus Rp223,74 Miliar, Serapan Capai 48 Persen di Awal April
Senin 13-04-2026,08:34 WIB
Pemkab Seluma Genjot Penuntasan Fasilitas Utama MTQ di Masjid Baitul Falihin
Terkini
Senin 13-04-2026,16:03 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Seleksi Sapi Kurban Bantuan Presiden, Bobot Minimal Harus 1 Ton
Senin 13-04-2026,15:46 WIB
Laba Tahun Lalu Rp135 Miliar, Bank Bengkulu Optimis Raih Capaian Lebih Tinggi di Usia ke-55
Senin 13-04-2026,15:25 WIB
Rejang Lebong Wilayah dengan Kasus Gigitan Hewan Rabies Terbanyak di Bengkulu
Senin 13-04-2026,13:11 WIB
Police Goes To School, Polda Bengkulu Tanamkan Disiplin di SMP se-Kota
Senin 13-04-2026,10:39 WIB