BETVNEWS,- Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. Dirwan tidak mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Hal ini disampaikan pengacara Dirwan Mahmud, Saiful Anwar melalui surat yang disampaikannya ke penuntut umum KPK. "Penasehat hukum menyatakan tidak akan menggunakan upaya hukum atau tidak akan mengajukan upaya hukum banding, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, " jelas Saiful. Adapun hari ini batas waktu terakhir, bagi terdakwa ataupun JPU untuk mengajukan banding, pasca vonis pada hari kamis (24/1) kemarin. Seperti diketahui, Dirwan Mahmud divonis 6 penjara dan denda Rp. 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dirwan juga dihukum pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pidana. (Taufan Aj)
Divonis 6 Tahun Penjara, Dirwan Mahmud Tak Ajukan Banding
Kamis 31-01-2019,10:01 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,17:27 WIB
Siaga Lebaran, RSHD Kota Bengkulu Pastikan Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Kamis 12-03-2026,18:07 WIB
Andalkan Lobi Pusat, Bengkulu Selatan Tambah Armada Traktor Raksasa Tanpa Kuras APBD
Kamis 12-03-2026,17:42 WIB
Pemkot Bengkulu Sediakan 30 Gazebo Gratis di Pantai Panjang untuk Wisatawan
Terkini
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan 3.018 Botol Miras dan Narkotika Hasil Ops Pekat Nala I 2026
Jumat 13-03-2026,14:53 WIB
Pemkab Seluma Beri Lampu Hijau Penggunaan Mobnas untuk Lebaran, Ini Aturan Mainnya
Jumat 13-03-2026,14:38 WIB
Sinergi Pemprov dan Polda Bengkulu Gelar Pangan Murah, Jual Beras SPHP Rp56.500 Jelang Lebaran
Jumat 13-03-2026,14:29 WIB
Resmi Cair! Pemkot Bengkulu Mulai Salurkan THR ASN dan PPPK Hari Ini
Jumat 13-03-2026,14:17 WIB