Keputusan pengembalian guru ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Nyoblos di Bengkulu Tengah, Pj Bupati Hanya Dapat Satu Surat Suara
"Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama. Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag," ucap Gita.
"Menyoal pengembalian guru ini, pihak Dikbud dan Kemenag telah menjalin komunikasi dan koordinasi," terangnya.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020. Pemkot mengedepankan proses pemindahan atau penempatan guru atas dasar peraturan yang berlaku.
"Berkaitan dengan rangkaian proses pemindahan, kita juga tak mengabaikan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan dengan kebutuhan pelajar (murid) di SDN 01 dalam mengikuti mata pelajaran pendidikan agama," tuturnya.
Selanjutnya Pemkot mengimbau para wali murid agar menjaga kondusifitas, jangan mudah terpancing, terprovokasi hingga termakan dengan ajakan dan masukan dari oknum yang memiliki potensi menimbulkan kegaduhan.
(**)