Edi Sumarno Akhirnya Dibawa Kembali ke Bengkulu

Kamis 02-11-2017,10:03 WIB

BETVNEWS - Mantan asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Edi Sumarno, dibawa tim penyidik Kejaksaan Agung RI, ke Kejari Bengkulu kamis (2/11). Edi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap, sebesar Rp.50 juta dari PPK Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari. Edi tiba sekitar pukul 9.45 pagi, dengan dikawal tim penyidik Kejagung, serta jaksa dari bidang Pidsus Kejati Bengkulu. "Sehat" singkat Edi saat tiba di Kejari Bengkulu. Edi dibawa dalam rangka pelimpahan tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Edi Sumarno disebut menerima uang Rp.50 Juta tersebut dirumah dinasnya pada 7 Juni 2017 lalu. Suap diberikan agar pengumpulan bahan keterangan mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan kanan tersier daerah irigasi air manjunto kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2016 dihentikan. (Taufan)

Tags :
Kategori :

Terkait