BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB dari 61 Perkara, Didominasi Perkara Narkotika
"Saya sangat mengutuk kejadian tersebut, apalagi ini terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kita meminta APH tidak harus menunggu laporan. Karena korban sudah ada dan pelaku juga sudah ada. Tinggal lagi diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (*)