Tidak Bisa Sembarangan, Inilah 7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan, Salah Satunya Sudah Baligh

Jumat 08-03-2024,11:00 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan

 

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Artinya: "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."

BACA JUGA:4 Resep Es Belimbing Ini Bisa Jadi Menu Buka Puasa, Segar dan Bikin Nikmat, Cek Cara Membuatnya

5. Mampu

Mampu menjadi salah satu syarat wajib puasa lainnya. Mampu di sini berarti mereka mampu untuk melaksanakan ibadah puasa sehingga bagi mereka yang telah lemah secara fisik karena usia dan tidak memungkinkan untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah ini. 

Mereka yang tidak mampu dapat menggantikan puasa dengan membayar fidyah. Hal ini juga telah disebutkan oleh Allah SWT dalam firmannya di dalam surat Al-Baqarah ayat 184 berikut. 

BACA JUGA:6 Olahraga Ringan Ini Cocok Dilakukan Saat Puasa, Wajib Kamu Coba!

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: "...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin..."

BACA JUGA:Segar dan Praktis, Inilah 5 Resep Takjil untuk Berbuka Puasa yang Bisa Kamu Kreasikan di Rumah

6. Tidak Sedang dalam Perjalanan

Syarat wajib puasa lainnya adalah tidak sedang berada dalam perjalanan. Namun tidak semua perjalanan memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perjalanan yang dimaksud. 

7. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat wajib puasa yang terakhir adalah suci dari haid dan nifas. Saat wanita berada dalam kodisi haid atau nifas, mereka tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa namun perlu menggantinya di hari lain. 

BACA JUGA:5 Makanan Manis Pengganti Kurma yang Cocok Jadi Menu Takjil Buka Puasa

Sepeti yang ada di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A berikut. 

"Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."

Kategori :