BETVNEWS,- 3 terdakwa kasus pembobolan rumah dan penadahan barang curian masing-masing bernama Bambang Irawan, Ade Surya, dan Iswandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu pada rabu (13/2) siang. Ketiganya didakwa melakukan pencurian dirumah milik warga di Kelurahan Sumur Dewa pada tanggal 8 November 2018 pukul 02.00 dinihari. Dalam dakwaan JPU terdakwa Bambang Irawan meminta terdakwa Ade Surya untuk mengabtarnya ke kawasan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa. Sesampainya dilokasi terdakwa kemudian melihat rumah korban, dan mencongkel jendela rumah menggunakan kayu. Ia kemudian mencuri 2 unit hp korban, dan menyerahkannya kepada terdakwa Ade Surya untuk dijual kepada terdakwa Iswandi seharga Rp. 200 ribu. Usai menjual, terdakwa Bambang membagi uang sebesar Rp. 100 ribu kepada terdakwa Ade Surya. Akibat dari kejadian tersebut, korban Syupriati terpaksa menderita kerugian Rp. 4,1500.000. "Perbuatan terdakwa sebagumana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP," bunyi dakwaan JPU Dian Febianti. (Taufan Aj)
3 Bandit Pembobolan Rumah Jalani Sidang Perdana
Rabu 13-02-2019,14:54 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,18:07 WIB
Andalkan Lobi Pusat, Bengkulu Selatan Tambah Armada Traktor Raksasa Tanpa Kuras APBD
Kamis 12-03-2026,18:01 WIB
Dikenal Sebagai Bapak Asuh Disabilitas, Sisi Dermawan Bebby Hussy Terungkap di Sidang Korupsi Tambang
Kamis 12-03-2026,19:02 WIB
Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:44 WIB
Wujud Kepedulian TNI, Korem 041/Gamas Bengkulu Ringankan Beban Warga Lewat Bazar Ramadan
Jumat 13-03-2026,16:39 WIB
Kurang dari 24 Jam, Macan Ratu Ringkus 2 Pelaku Penusukan di Nusa Indah
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan 3.018 Botol Miras dan Narkotika Hasil Ops Pekat Nala I 2026
Jumat 13-03-2026,14:53 WIB
Pemkab Seluma Beri Lampu Hijau Penggunaan Mobnas untuk Lebaran, Ini Aturan Mainnya
Jumat 13-03-2026,14:38 WIB