Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur dan Broker Proyek Divonis Berbeda

Kamis 14-03-2024,13:56 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 2 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahap I pada Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yakni Mantan Direktur PT Bahana Krida Nusantara S-U, dan broker proyek P-S, divonis dengan hukuman berbeda.

BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA, Mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah Sidang Perdana Hari Ini

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, di sidang Pengadilan Negeri Bengkulu yang digelar pada Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda

Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada primair pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di KPU Kaur Capai Rp198 Juta

Suharyanto divonis penjara 54 bulan, atau 4 tahun 6 bulan denda Rp200 subsidair 6 bulan, serta dibebankan kerugian negara Rp399 Juta, dan apabila jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan, diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di KPU Kaur Capai Rp198 Juta

Sementara terdakwa Panca Saudara Silalahi, divonis penjara 48 bulan, atau 4 tahun kurungan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan, serta dibebankan kerugian negara Rp25 juta, jika tidak dibayar juga maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di KPU Kaur Capai Rp198 Juta

Menanggapi atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum memilih sikap pikir-pikir.

"Kita masih pikir-pikir dulu selama 1 minggu kedepan, dan akan berkoordinasi dengan klien kami," sampai Penasihat hukum terdakwa Suharyanto, Frima Zulianda utama.


(Angga)

Kategori :