BETVNEWS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu beberapa waktu lalu, memenangkan gugatan Maskun Caleg dari PKB nomor urut 1 Dapil 2 Kecamatan Talo, Ilir Talo, Talo Kecil dan juga Ulu Talo terhadap KPU Seluma. Dalam perkara ini Hakim PTUN Bengkulu memutuskan agar KPU kembali memasukkan Maskun dalam DCT.
Komisioner KPU Seluma Nazirwan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada KPU RI, dan Maskun akan kembali dimasukkan ke dalam DCT, dan akan dimasukkan dalam surat suara untuk Pemilu tahun 2019.
"Sudah kita koordinasikan, dan hasilnya Maskun akan kembali kita masukan dalam DCT, dan akan dicetak dalam surat suara," ucap Nazirwan
Namun untuk regulasi dalam rangka pencetakan nama Maskun ke dalam surat suara, menurut penjelasan Nazirwan dirinya tidak mengetahui bagaimana regulasinya, dan itu merupakan hak dari pihak KPU pusat bersama dengan pihak perusahaan yang akan mencetak surat suara.
"Kalau regulasinya itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPU RI, karena itu memang hak mereka dengan pihak perusahaan pencetak surat suara," lanjutnya.
Yang terpenting saat ini menurutnya pihaknya telah menjalankan putusan PTUN yang mana diantaranya adalah memasukan kembali nama Maskun kedalam DCT, dan akan dimasukkan kedalam surat suara dalam pemilu tahun 2019.
"Yang jelas saat ini, kita telah melaksanakan putusan PTUN, yang mengharuskan saudara Maskun kembali dimasukkan ke dalam DCT, dan juga surat suara Pemilu 2019,"tutupnya.
(Wizon Paidi)