BETVNEWS - Seorang pria inisial D-W alias M (42) tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih bau kencur, sebut saja kuntum (8). Korban Kuntum merupakan anak dari tetangga orang tua D-W, yang beralamatkan di Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. D-W pun saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, korban bersama satu orang temannya diajak D-W untuk pergi ke rawa rawa sekitar rumah korban untuk memancing pada 3 Agustus 2017 lalu. Setibanya di rawa sekira pukul 15.30, teman korban terlebih dahulu disuruh terdakwa untuk duduk di bawah pohon yang berjarak 5 meter dari lokasi memancing, sementara korban yang masih bersama terdakwa diminta duduk dipangkuannya. Saat itulah tanpa belas kasihan dan fikir panjang, terdakwa yang bekerja sebagai operator alat berat ini melampiaskan nafsu birahinya kepada korban yang masih anak anak tersebut.
Atas hal tersebut, terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak” bunyi dakwaan Jaksa Penuntut Umum R. Ayu Azzizi, SH.
Sementara itu pengacara terdakwa Joni Bastian, SH mengatakan akan mempelajari fakta fakta di persidangan terlebih dahulu.
“Kita pelajari dahulu fakta fakta di persidangan. Perdamaian sudah, perdamaian itu kan untuk pertimbangan hakim (menjatuhkan vonis). Terdakwa juga sudah memohon maaf dan menyesali perbuatannya” Ujar Joni Bastian saat ditemui di PN Bengkulu jelang persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Taufan)