Diduga Selingkuh hingga Nikah Siri, Oknum ASN di Benteng Dilaporkan ke Polisi

Senin 01-04-2024,14:06 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan kasus perselingkuhan dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Tengah berinisial E-L, yang bertugas sebagai staf Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Atas dugaan perselingkuhan, E-L dilaporkan oleh suaminya Wikim Kiman Donok ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Kaur Ludes Dilalap Si Jago Merah

Wikim Kiman Donok sebagai pelapor menjelaskan, jika istrinya ini telah menikah siri dan sudah tinggal satu rumah dengan laki-laki tersebut dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. 

Padahal, kata Wikim, ia belum bercerai dan tidak pernah menalak istrinya tersebut. Bahkan istrinya masih kerap meminta yang dirinya.

Namin sebaliknya, istrinya justru menyatakan bahwa mereka telah bercerai. 

BACA JUGA:Nelayan yang Tenggelam di Pantai Indah Mukomuko Ditemukan Meninggal Dunia

Wikim Kiman Donok sendiri mengetahui soal perselingkuhan istrinya dari adik iparnya pada bulan Februari 2024 lalu.

Dimana adik iparnya menyebut bahwa E-L sudah menikah siri dan tinggal satu atap dengan selingkuhannya di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Kubang.

Mengetahui hal tersebut, ia bersama pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap istri dan lelaki yang diduga selingkuhan tersebut.

Di saat dilakukan penggerebekkan, ternyata benar jika istrinya sudah tinggal satu atap dengan laki-laki tersebut.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu Turun Tipis Jelang Idul Fitri

"Saya sudah laporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sebelum penggerebekan dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan. Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kejadian ini," jelas Wikim, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:Diselimuti Suasana Haru, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Gelar Buka Bersama WBP dengan Keluarga

Dengan kejadian ini, ia berharap istrinya bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kemudian meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk memecat istrinya dari status PNS atas tindakannya tersebut.

Kategori :