BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Kaur Jum'at Pagi (12/4) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari hingga April 2019.
Ghufroni, SH Kasi Barang Bukti Kejari Kaur, mengatakan untuk Barang bukti yang dimusnakan untuk di tahun 2019 ini berupa tindak pidana terhadap orang, harta dan benda sebanyak 2 perkara. Tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 22 perkara. Tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara dan tindak pidana kemanan dan ketertiban umum sebanyak 1 perkara.
"Barang bukti yang dimusnakan merupakan yang sudah inkra perkaranya dan ini merupakan BB di tahun 2019 sebanyak 27 perkara," ungkapnya.
Dalam prosesinya, pemusnahan barang bukti jenis bong dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang-barang lain, seperti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara membuang isinya.
(Awan Bace)