BETVNEWS,- A-A (24) dan A-P (25), Minggu (27/4) malam ditangkap tim unit Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Keduanya merupakan kakak beradik, warga Desa Tambang Kecamatan Pino, Kanit Pidum Polres Bengkulu, IPDA Priyanto mengatakan dua pemuda ini ditangkap akibat membawa senjata tajam, saat hendak berkelahi di sekitar Rumah Sakit Umum HD, Manna.
"Ya, mereka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku di ancam UU darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun," tegasnya.
Awalnya, kedua kakak beradik ini diketahui, tengah asyik nongkrong di kawasan Pantai Pasar Bawah. Namun tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda dan terjadilah perkelahian.
Lantaran kalah jumlah, keduanya pun menjadi bulan-bulan pemuda itu. Tak terima dipukuli begitu saja, mereka pun bergegas pulang mengambil sejata tajam jenis golok dan sangkur. Warga yang resah dengan ulah tersebut, langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Keduanya ditangkap saat membawa senjata tajam ke rumah sakit, mencari pelaku pemuda yang memukulinya itu," jelasnya.
Atas kejadian ini, keduanya pun harus meringkuk dibalik sel Mapolres Bengkulu Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Ade Bewok)