BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, menolak permohonan sengketa administratif yang diajukan oleh Alfian yang juga merupakan caleg dari partai PKPI terhadap terlapor KPU kabupaten Mukomuko pada Senin (6/5) pagi.
Komisioner Bawaslu, Dedi Setia Budi mengatakan jika pihaknya telah memutuskan menolak semua laporan dari Alfian. Selanjutnya Bawaslu memberikan waktu kepada pelapor untuk menilai putusan ini untuk dilaporkan ke Bawaslu Pusat.
"Dalam sidang tadi kita sudah putuskan menolak semua tuntutan dari Alfian terhadap KPU sebagai pelapor karena tidak akan dasar yang kuat untuk membuktikan jika KPU bersalah," tegasnya.
Dalam sidang yang tak dihadiri oleh pelapor ini, seperti diketahui pelapor Alfian, menuntut pelaksanaan PSU untuk 3 desa dan satu kelurahan dikecamtan Kota dan memberikan peluang untuk masyarakat yang tidak bisa melaksanakan pemilu lalu diakomodir untuk memilih serta memproses pelaksana pemilu yang dianggap menyalahi aturan.
(Jemiad)