BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada para pegawai negeri dan honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Mukomuko untuk tidak menambah libur pada saat libur idul fitri, karena masa libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang.
Jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2019 yang ditetapkan pemerintah pusat lebih panjang dari idul fitri tahun lalu, yaitu dimulai 30 mei hingga 10 juni. Bila diakumulasikan total ada 11 hari libur termasuk cuti bersama idul fitri atau lebaran 2019 / 1440 H.
Awal libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada kamis 30 mei 2019 dan di tanggal tersebut bertepatan tanggal merah hari libur nasional kenaikan isa almasih. Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pascalebaran pada 10 juni 2019.
“Pemerintah daerah kembali mengingatkan untuk para pegawai baik itu PNS atau pun Honorer agar tidak menambah libur lebaran nantinya karena libur idul fitri kali ini sudah cukup panjang,” jelas Marjohan, Sekda Mukomuko.
Ditambahkannya bila nantinya ada para pegawai yang masih membandel dan masih menambah libur, maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas.
“Bila masih ada yang membandel maka pemerintah daerah akan memberikan sangsi tegas, bisa berupa terguran atau yang lainnya,”tutup Marjohan.
(Jemiand)