THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Terancam Tak Dicairkan

Selasa 14-05-2019,13:31 WIB

BETVNEWS,-  Harapan akan mendapatkan dan menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN dan juga honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat, nampaknya terancam batal. Hal tersebut menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB. Seperti di ketahui untuk pembahasan dan Penetapan perda cukup memakan waktu yang lama, dan tidak mungkin di bahas dalam waktu beberapa pekan ke depan. Sekda Provinsi, Novian Andusti mengungkapkan jika pihaknya hingga saat ini belum menemukan sikap apakah perda pemberian gaji 13 dan THR bisa di cairkan, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah. Lantaran, tahapan pengeluaran perda tak bisa dilakukan secepat mungkin apalagi dalam waktu 1 minggu. Atau berharap revisi PP no. 35 dan 36 pasal 10 ayat 2 tahun 2019 segera di revisi oleh Presiden, Joko Widodo. "Iya kami belum tahu, jika PP bisa di revisi secepatnya, maka THR dan Gaji 13 bisa cair," ujar. Seperti diketahui Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu. (Oki Bo'ok)

Tags :
Kategori :

Terkait