BETVNEWS,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, dilarang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sifatnya berbayar. Larangan ini dikatakan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, R.A Denni, SH, MM, saat memimpin apel bersama Organisasi Pemerintah Darah di halaman kantor Bupati pada Jumat (17/5) pagi.
Selain itu, pihaknya pun akan mengkaji kembali, seluruh undangan bimtek yang diterimanya, Hal ini sesuai dengan instruksi Wakil Presiden Yusup Kalla dan Sekretaris Kementrian Keuangan RI, Hadiyanto saat menghadiri rapat bersama seluruh pejabat daerah seluruh indonesia beberapa waktu lalu.
"Kita sudah merubah peraturan Bupati, jadi yang mengikuti bimtek-bimtek berbayar, maka tidak lagi uang harian seperti perjalanan biasa" tegasnya.
Disisi lain, dalam kegiatan ini ia pun meminta kepada seluruh kepala OPD untuk dapat menindaklanjuti hasil rapat Tepra triwulan pertama, dan diraihnya kembali opini WTP.
(Abiza)