BETVNEWS - Belasan warga kabupaten Seluma khusunya warga yang bermukim di wilayah PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Senin pagi (20/11) mendatangi kantor Gubernur Bengkulu, untuk menuntut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur segera menyelesaikan konflik lahan warga dengab pihak PT SIL yang sejak tahun 2011 hingga saat ini belum terselesaikan. Dimana sebanyak 420 warga dan 1300 hekatare lahan di 4 desa kabupaten Seluma, yakni desa Tumbuan, Lunjuk, Pagar Agung, dan Talang Perapat hingga kini kejelasan status lahannya masih digantung. Mike Indah Erlina, anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu yang mendampingi kedatangan warga mengatakan, pihaknya kini menuntut kejelasan lahan yang sudah beberapa tahun menjadi konflik dengan PT SIL. Bahkan pihaknya telah mendatangi pemda Kabupaten Seluma namun tak pernah ada kejelasan. "Masyarakat hingga saat ini masih menerima intimidasi dari pihak PT SIL. Bahkan mereka mengancam akan mengeksekusi lahan konflik tersebu. Untuk itu kita minta ini segera diselesaikan” ujar Mike. (Oki)
Belasan Masyarakat Seluma Datangi Pemprov
Senin 20-11-2017,11:14 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,07:49 WIB
Kerugian Nyaris Rp600 Juta, 4 Rumah di Kota Padang Hangus Diamuk Si Jago Merah
Kamis 02-04-2026,13:18 WIB
Terseret Korupsi, 4 ASN Rejang Lebong Kehilangan Status Pegawai Negeri
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB
Buntut OTT, KPK Bongkar Borok Ijon Proyek di Rejang Lebong dengan Upeti hingga 15 Persen
Kamis 02-04-2026,09:04 WIB
Sinergi Badan Bank Tanah & Pemkot Bengkulu, Sulap Lahan Tidur Jadi Kawasan Produktif
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Tengah Asyik Hirup Lem di Taman Pagar Dewa, Seorang Bocah Jalanan Diciduk Satpol PP
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:55 WIB
Cegah Kelangkaan, SPBU Ibul Bengkulu Selatan Batasi Pengisian BBM
Kamis 02-04-2026,19:47 WIB
Tengah Asyik Hirup Lem di Taman Pagar Dewa, Seorang Bocah Jalanan Diciduk Satpol PP
Kamis 02-04-2026,19:42 WIB
Momentum Halalbihalal, Senator Leni John Latief Resmi Jadi Dewan Pembina ARMI Bengkulu
Kamis 02-04-2026,19:03 WIB
Eks Pimpinan KPK Jadi Saksi Ahli, Sebut Paraf RKAB Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal Kerugian Negara
Kamis 02-04-2026,17:42 WIB