Dari 182 Desa, Baru 4 Desa Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selasa 21-05-2019,12:25 WIB

BETVNEWS,- Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018, tentang penjaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa, maka sesuai dari Perbup tersebut setiap Desa wajib menganggarkan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh perangkat Desa dengan memotong sebesar 2 persen dari gaji dan 3 persen dari anggaran Dana Desa (DD). Akan tetapi hingga dengan saat ini baru ada empat Desa yang telah melaksanakan hal tersebut, diantaranya Desa Sukamaju, Desa Talang Sebaris, Talang Benuang, dan Lawang Agung, dan selebihnya sebangak 182 desa  belum melaksanakan kewajiban tersebut.

"Kalau berdasarkan Perbup Nomor 20 tahun 2018, jadi memang harus melakukan pembayaran terhadap BPJS tersebut yang diambil dari gaji perangkat sebesar 2 persen dan dari DD sebesar 3 persen," sampai Kepala BPJS Seluma Ricco Hanggara, Selasa (21/05).
Ricco Hanggara melanjutkan bahwa dirinya berharap, agar semua Desa yang ada di Kabupaten Seluma, agar dapat menganggarkan pembayaran Bpjs untuk seluruh perangkat Desa, hal ini sesuai dengan Perbup yang berlaku. "Kita berharap agar seluruh Desa, dapat menganggarkan pembayaran Bpjs untuk seluruh perangkat Desa yang ada," lanjutnya. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk turun langsung ke Desa, untuk membantu para perangkat Desa untuk mengurus segala syarat untuk pengajuan BPJS Kesehatan untuk seluruh perangkat Desa tersebut. "Nanti kita akan turun ke Desa, untuk semua proses yang memang harus diselesaikan maka pihaknya akan membantu semua persyaratan yang diminta," tutup Ricco Hanggara. (Wizon Paidi)
Tags :
Kategori :

Terkait