Zakat Fitrah di Kaur Tertinggi Rp. 38 Ribu

Selasa 21-05-2019,12:41 WIB

BETVNEWS,- Seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Kaur, bersama instansi Pemerintah Daerah setempat,  melaksanakan rapat penetapan besaran pembayaran zakat fitrah, pada Selasa (21/05) siang. Dari hasil rapat yang diperoleh merupakan kesepakatan bersama, Kepala Kemenag Kaur, H. Zainal Abidin, MH mengatakan dalam besaran yang ditetapkan merupakan sesuai dengan harga-harga beras di lapangan yang saat ini pada di atas Rp. 20.000. Golongan pertama besaran zakat fitrah yang boleh di bayar masyarakat senilai Rp. 38.000, sedangkan katagori kelas 2 seharga Rp. 30.000, dan untuk kategori beras usang atau bulog seharga Rp. 25.000. “Untuk nilai beras yang di zakat satu orang yang mampu sebesar 10 canting beras. Sedang untuk zakat di ganti dengan uang ada 3 kategori yaitu, Rp. 38.000, sedangkan kategori kelas 2 seharga Rp. 30.000, dan untuk kategori beras usang atau bulog seharga Rp. 25.000.” jelasnya. Ia berharap, kesadaran masyarakat mampu untuk membayarkan zakat fitrah di tahun ini mengalami kenaikan di banding tahun yang lalu. Untuk jangka pembayaran terakhir tepat di 1 syawal atau sebelum khatib naik ke mimbar masjid mengatakan khultum. “Diharapkan kesadaran masyarakat lebih meningkat dibanding tahun yang lalu. Dan untuk ketetapan terakhir membayar zakat tepat di 1 syawal atau sebelum khatib naik ke mimbar masjid,” tutupnya (Awan Bace)

Tags :
Kategori :

Terkait