BETVNEWS,- Sebanyak empat perusahaan di Kabupaten Seluma, dilaporkan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma ke Kejari Seluma, lantaran masih banyak karyawannya yang belum terdaftar di sebagai peserta jaminan kesehatan itu.
Empat perusahaan tersebut diantaranya, PT Sendabi Indah Lestari, PT Meta Tani Farma Abadi, Koperasi Ruwa Jurai Padang Pelawi dan Koperasi Ruwa Jurai Pering Baru.
Menurut Ricco Hanggara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, pihaknya meminta bantuan kepada Kejari Seluma, untuk dapat membantu memanggil perusahaan terkait, agar segera menyamakan antara jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Jadi kita sudah meminta bantuan kepada pihak Kejari Seluma, untuk dapat membantu kita dalam hal melakukan pemanggilan terhadap empat perusahaan tersebut, agar bisa melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan," ucap Ricco Hanggara.
Menurutnya dari data yang ada pada saat ini, jumlah karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, di empat perusahaan tersebut berbeda jumlah keseluruhannya, oleh karena itu pihaknya meminta untuk disamakan.
"Kita hanya minta disamakan saja, jika nanti pihak perusahaan sudah melaksanakan itu, saya rasa tidak akan ada lagi kelanjutan apa-apa," terusnya.
Karena menurutnya, memang berdasarkan peraturan yang ada bahwa setiap pekerja penerima upah, memang harus didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan.
"Perusahaan memang diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan, dan saya rasa itu memang sudah ada aturannya," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)