4. Wawancara
Usai lolos di tahapan SKB, tahap selanjutnya yang perlu dilakukan adalah tes wawancara untuk kemudian dapat dinyatakan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tes wawancara ini berbeda pada masing-masing instansi, terdapat beberapa instansi yang menggunakan tahapan ini namun ada juga yang tidak.
Bagi instansi yang tidak menggunakan sistem wawancara, biasanya pengolahan nilai akan difokuskan pada hasil tes SKD dan juga SKB saja.
BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Perekrutan CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2024
5. Integrasi Nilai dan Pengumuman
Setelah peserta seleksi selesai melakukan seleksi SKD, SKB dan wawancara, maka maisng-masing instansi pelamar akan melakukan integrasi nilai.
Adapun cara untuk integrasi nilai atau penghitungan nilai ini seperti yang dilansir dari laman kabar24 dilakukan dengan cara sebagai berikut.
BACA JUGA:Usulkan 4.000 Kuota PPPK dan CPNS, Bupati Seluma Minta Honorer Siapkan Diri
- Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
- Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
Setelah integrasi ini selesai, peserta dengan nilai yang memenuhi akan dinyatakan lolos tes CPNS dan akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang telah dipilih.
Kelulusan peserta CPNS ini ditentukan berdasarkan skor SKD dan juga SKB tertinggi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Kuota CPNS 2024, Segini Jumlahnya
6. Pemberkasan
Setelah dinyatakan lulus sebagai peserta CPNS, maka tahapan terakhir yang perlu dilakukan oleh peserta adalah tahapan pemberkasan dimana peserta akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan oleh masing-masing instansi.
Adapun beberapa berkas yang diperlukan seperti yang telah dilansir dari berbagai sumber di antaranya adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Dibuka! Intip 5 Tips Sederhana Lolos CPNS 2024, Nomor 3 Sering Dilupakan
- File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
- File scan SKCK
- File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
- File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
- File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- File scan ijazah asli
- File scan transkrip nilai asli
- File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dituju
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah