BETVNEWS,- Hari Raya Idul Fitri bukan hanya menjadi hari kemenangan bagi umat muslim setelah menjalani ibadah puasa satu bulan penuh di bulan suci ramadhan. Hari lebaran tentunya memberikan berkah tersendiri bagi narapidana atau warga binaan yang beragama Islam yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, dan tak terkecuali di Lapas Kelas II A Curup.
Dan pada Idul Fitri 1440 H/tahun 2019 M ini, Lapas Kelas II A Curup telah mengusulkan sebanyak 405 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus atau RK Idul Fitri. Dan untuk usulan ini terbagi 2 RK yaitu RK 1 sebanyak 402 napi dan RK 2 sebanyak 4 napi. Hal ini disampaikan lansung oleh Len Azhari, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Curup.
"Saya sebut saja ini usul remisi lebaran, karena belum keluar SK. Dan kita mengusulkan RK 1 sebanyak 402 orang penerima remisi lebaran dan RK 2 sebanyak 3 orang" sampainya.
Berdasarkan data, Lapas Kelas II A Curup sekarang menampung 671 narapidana dan tahanan, yang berasal dari 3 Kabupaten yaitu Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong. Dan Azhari pun menegaskan dari total 405 napi yang diusulkan ini, dari usulan RK 2 sebanyak 3 napi yang diusulkan, sebanyak 2 orang dipastikan bisa langsung pulang. Sedangkan 1 orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.
"2 orang insya Allah nanti bisa langsung pulang pada saat lebaran nanti, sedangkan 1 orang masih terkait masalah subsider" tegasnya.
Sementara itu, pada usulan remisi tahun ini, dari 405 orang yang diusulkan menerima remisi ini, didominasi oleh napi narkoba, disusul oleh napi perlindungan anak dan terakhir napi pencurian dan perampokan.
(Abiza)