Selesai Jalani Hukuman, Kades Non Aktif Ini Diangkat Kembali

Senin 03-06-2019,11:43 WIB

BETVNEWS,- Setelah selesai menjalani hukumannya terkait kasus pungli ditahun 2018 silam, kades Lubuk Gedang Mustarudin kembali akan diaktifkan jabatannya oleh pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko. Kebijakan ini diterapkan, karena karena hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Mukomuko kurang dari 5 tahun serta bukan tindak pidana korupsi. Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Mukomuko, Gianto mengatakan berdasarkan laporan dari camat bahwa yang bersangkutan telah selesai melaksanakan masa hukumannya dan saat ini telah siap untuk kembali menjabat sebagai kades didesa tersebut. "Sejauh ini, berdasarkan informasi dari camat Lubuk Pinang bahwa Kepala Desa Lubuk Gedang telah kembali dari menjalani hukumannya dan sudah bisa diaktifkan kembali," jelas kadis Dengan demikian, maka pelayanan dipemerintahan desa tersebut sudah kembali dapat dimaksimalkan. Kendati demikian, pengaktifan kembali jabatan ini juga mendapatkan penolakkan dari sebagian masyarakat. (Jemiand).

Tags :
Kategori :

Terkait