BETVNEWS,- Sebanyak 390 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Curup, Rejang Lebong, mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Adapun 2 diantaranya langsung bebas.
"Dari jumlah yang usulkan, hanya 390 narapidana yang mendapatkan remisi hari raya idul fitri ditahun ini, yang terbagi menjadi 2 kategori," jelas Amrullah,SH, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Curup
2 remisi yang dimaksud yakni penerima Remisi Khusus (RK) I adalah napi yang masih harus menjalani hukuman, dan penerima RK II adalah napi yang langsung bebas. Sementara itu, 1 napi lainnya masih harus menjalani masa subsider hukuman atau sisa pidana, dan RK 2 ini akan lansung diproses besok setelah menjalankan sholat Idul Fiti.
“RK 2 itu yang bebas pada hari lebaran pada hari lebaran itu, ada 2 orang. Sedangkan yang satu orang masih harus menjalani sisa pidana” jelasnya singkat.
Untuk data napi yang mendapatkan RK 2 dan bisa lansung bebas pada saat lebaran tahun ini adalah :
1. Syawaludin Bin Leli Gani, mendapatkan remisi 1 bulan
2. Muhammad Dasuki Bin Amson, mendapatkan remisi 15 hari
(Abiza)