Vonis Kermin Jauh Dari Tuntutan, Kejari Bengkulu Akan Ajukan Banding

Jumat 17-05-2024,10:33 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Vonis tersebut jauh lebih dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu, Kermin dengan pidana 15 tahun penjara; 12 tahun penjara kepada Diki; dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno.


(Angga)

Kategori :