Ini Respon Rohidin Mersyah Disebut Tidak Bisa Lagi Maju Pilgub Bengkulu 2024

Jumat 17-05-2024,14:09 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Erdirwan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Tutup Usia, Meninggal di Hari Baik

Dimana dalam rancangan PKPU l dalam Pasal 19, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Dalam poin a, penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah.

BACA JUGA:Jerawat Membandel Bisa Hilang, Cukup Gunakan Ekstrak Daun Kemangi, Cek 7 Manfaatnya untuk Kesehatan

Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi jelas bahwa untuk pilkada di Provinsi Bengkulu peta politiknya akan berubah terutama Pilgub Bengkulu tidak lagi ada incumbent atau petahana dalam pertarungan perubutan kursi orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu.


(Ilham)

Kategori :