BETVNEWS,- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan tidak ada yang bolos di hari pertama masuk kerja, pada Senin (10/6) mendatang. Pasalnya selain sanksi administrasi, PNS yang kedapatan bolos juga akan mempengaruhi Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS itu sendiri. Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, Drs. Dalmuji Suranto menjelaskan setiap Kepala OPD diminta untuk mengawasi absensi jajarannya masing-masing saat hari pertama masuk kerja. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi. "Saya minta tidak ada PNS yang tambuh libur. Jika ada yang kedapatan bolos maka Tukin PNS yang bersangkutan akan dikurangi. Apalagi salah satu indikator dalam menghitung besaran Tukin adalah absensi, " kata Dalmuji. Selain itu, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun bukan berarti PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman. "Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter," tambahnya. Khusus PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan masih dalam perjalanan mudik tidak akan diberikan keringanan. Konsekuensinya tetap ditindak tegas. Sebab sejak jauh hari sebelum PNS diliburkan, Pemkab Lebong sudah mengeluarkan edaran dan memberikan peringatan. "Jangan jadikan mudik sebagai alasan. Kalau memang mudik, harus diakali bagaimana caranya bisa kembali pulang tepat waktu," demikian Dalmuji. (D99)
Tambah Libur, Tukin ASN Lebong Bakal Dipotong
Sabtu 08-06-2019,10:52 WIB
Kategori :