BETVNEWS - Setelah orasi memakan waktu kurang lebih 1 jam 30 menit, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya menemui masyarakat Bengkulu Tengah yang menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur. Dalam kesempatan ini Rohidin akhirnya mengabulkan tuntutan dari masyarakat penambang batu bara, dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut :
- Mengajak perwakilan masyarakat untuk berdiskusi ke kementerian ESDM mengenai surat edaran nomor : 02.E/30/DJB/2012 untuk dapat dilakukan revisi dan pengacualian untuk Provinsi Bengkulu
- Banyaknya masyarakat yang bergantung pada limbah batu bara di sungai dan adanya dampak positif dari pengerukan batu bara akan menjadi pertimbangan nantinya dalam pembuatan aturan.
- Rohidin akan meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penangguhan hukuman terhadap warga Benteng yang telah diproses hukum di kejaksaan tinggi Bengkulu.