BETVNEWS,- Dua orang tenaga medis, masing-masing bernama Rista Juliana dan Suhendri yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Mukomuko terancam dipecat. Keduanya dilaporkan mangkir kerja tanpa keterangan selama dua tahun (Rista Juliana,red) dan 6 bulan, Suhendri yang berprofesi sebagai perawat.
Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo mengatakan secara prosedur, pihaknya telah menjalankan tugasnya. Dengan melayangkan surat teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk kedua PNS ini susah kita berikan surat teguran dan akan segera diproses ke langkah selanjutnya," jelasnya.
Kedepan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindak lanjuti.
" Kita akan segera berkoordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM untuk menentukan langkah selanjutnya," tutupnya.
Sementara itu, untuk diketahui hingga berita ini diturunkan, Rista Juliana yang berstatus bidan diketahui sudah dua tahun tidak pernah mengambil gajinya ke Dinas Kesehatan.
(Jemiand)