BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 1,5 milar kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rimdan, SH, MH., dan anggota Irwin Zaily SH, MH., Yongki, SH dibacakan hari ini Jumat (14/6/2109). Menurut Majelis Hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan, namun terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa pos polisi hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah disamping pos tersebut warung untuk berjualan. Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang terlah lama terkubur dalam ditanah. ''Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa'' ujar Ketua Majelis Hakim. Putusan tersebut tidak bulat, salah satu hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion), dengan pertimbangan Untang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sering disebut dengan UU P3H tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto, UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisir. Atas putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisya, SH., MH., langsung menyatakan banding. "Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kami tetap berkeyakinan Terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H. Kemudian perbedaan pendapat salah satu majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa'' jelas Firnandes. Seperti diketahui, Hermanto warga Desa Tebat Monok, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp. 1,5 Miliar subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang. Hermanto menjadi korban kesewenangan penerapan UU P3H yang salah sasaran. (Rel)
Korban UU P3H Divonis 1 Tahun dan Denda Rp. 1,5 Miliar
Jumat 14-06-2019,13:53 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,17:00 WIB
Akses Jalan Desa Maras Putus Total, Pemkab Bengkulu Selatan Desak BWS Segera Lakukan Perbaikan
Minggu 31-05-2026,11:10 WIB
Gelar Rapat Bersama Belasan PKS, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Patuhi Ketetapan Harga TBS Sawit
Minggu 31-05-2026,11:14 WIB
Beban APBD Capai Rp3,4 Miliar, Relawan Dapur Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Ternyata Masih Pakai BPJS PBI
Minggu 31-05-2026,11:23 WIB
Gagal Seberangi Jalur Pantai Panjang, Seorang Bidan Tewas Ditabrak Motor Saat Hendak Senam di Bencoolen Mall
Minggu 31-05-2026,10:57 WIB
Ombudsman Bengkulu Warning Pelaksana SPMB 2026, Minta Jalur Prestasi Transparan Sejak Awa
Terkini
Senin 01-06-2026,10:39 WIB
Ditutup Total Selama Kontruksi, Penataan Danau Dendam Tak Sudah Ditarget Rampung Desember 2026
Minggu 31-05-2026,20:06 WIB
Dulu Menyapu Lantai Sebagai PRT, Anak Tukang Bubur di Blora Ini Kini Jadi Jenderal Kakorbinmas Polri
Minggu 31-05-2026,17:00 WIB
Akses Jalan Desa Maras Putus Total, Pemkab Bengkulu Selatan Desak BWS Segera Lakukan Perbaikan
Minggu 31-05-2026,16:46 WIB