BETVNEWS,- Setelah pada tahun lalu Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 20 orang PNS yang terlibat korupsi. Tahun ini sebanyak dua orang PNS kembali akan diberhentikan karena terlibat kasus yang sama. Surat Keputusan (SK) Sanksi Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pun telah selesai ditandatangani pejabat pembina kepegawaian dan akan diserahkan dalam waktu dekat. “Untuk SK pemberhentian sudah ditandatangani dan tinggal menunggu diserahkan kepada dua orang PNS ini," jelas Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia kabupaten Mukomuko Edy Suntono. Merujuk pada surat edaran nomor 180/6878/sj tentang penegarakan terhadap penegakan hukum terhadap aparatur sipil negera atau ASN yang melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat bila sudah berkekuatan hukum atau inkrah maka dua orang pns dilingkungan pemerintah kabupaten Mukomuko tahun ini akan kembali diberhentikan dengan tidak hormat. Hingga saat ini dua orang ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko ini masih menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan negara. "Berkaca dari pengalamanan ini, saya kembali mengingatkan kepada seluruh abdi negara untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas," pintanya. (jemiand)
SK PDTH, 2 PNS Koruptor Segera Diserahkan
Minggu 16-06-2019,12:04 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,12:29 WIB
Bantu Menjaga Pencernaan, Ini 8 Manfaat Daun Mint bagi Kesehatan
Minggu 04-10-2026,12:13 WIB
Bumil Wajib Tahu! Ini Efek Samping Konsumsi Sayur Gambas Secara Berlebihan
Minggu 04-10-2026,14:59 WIB
7 Manfaat Kulit Kentang untuk Kesehatan Tubuh, Ampuh Mencerahkan Wajah
Minggu 04-10-2026,12:23 WIB
Cek Disini! Segudang Efek Samping Berbahaya dari Mengonsumsi Sayur Gambas Berlebihan
Minggu 04-10-2026,12:45 WIB
Cek Manfaat Teh Melati bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Bantu Relaksasi
Terkini
Minggu 04-10-2026,23:32 WIB
Marsal Abadi Nahkodai PWI Bengkulu 2026-2031, Gubernur Helmi Hasan: Jaga Independensi Pers
Minggu 04-10-2026,21:05 WIB
Cocok untuk Menu Rumahan, Cara Membuat Pecel Ayam Enak dan Gurih
Minggu 04-10-2026,20:51 WIB
Creamy dan Mudah Dibuat, Ini Rekomendasi Minuman Segar dari Matcha
Minggu 04-10-2026,20:36 WIB
Asparagus Tawarkan Segudang Manfaat Tersembunyi untuk Kesehatan Tubuh, Cek Disini!
Minggu 04-10-2026,20:31 WIB