Bejat, Pelajar Ini Perkosa Sepupunya Hingga 6 Kali

Senin 17-06-2019,23:26 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

  BETVNEWS - Anggota Polsek Maje dibantu dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur, Senin (17/6) Sore berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial PY yang masih berusia 16 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap TK (22) warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, yang tak lain merupakan sepupu kandung pelaku sendiri.   Kapolsek Maje Iptu Pratiktok mengungkapkan, kasus ini terungkap diawali saat Senin siang sekitar pukul 11.00 Wib, pelaku dan korban berniat mengatarkan beras ke ayah pelaku yang merupakan juga paman korban ke kebun yang berada di Desa Linau. Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Rabat Semen yang sedang dalam keadaan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara menyekap mulut korban dan langsung melepas seluruh pakaian korban.   "Ceritanya pelaku dan korban mengantarkan beras ke kebun, di tengah perjalanan pelaku langsung menyekap korban menggunakan tangan dan langsung melepas semua baju korban untuk disetubuhi," terang Kapolsek.   Saat ini, korban sudah dilakukan visum sedangkan pelaku sedang dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Fakta menarik pun terungkap saat dilakukan pemeriksaan, dimana dalam BAP yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali dengan korban.   "Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali," tandas Kapolsek.   Di sisi lain, meski masih tergolong anak-anak, namun polisi tetap akan mengenakan pasal 46 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 285 KUHP terhadap pelaku, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.   (Awan Bace)      

Tags :
Kategori :

Terkait