BETVNEWS,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur, Minggu (16/6) Malam sekitar Pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan E-V (19) warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Lantaran mengimpan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu didalam helm dan akan di tukar dengan sebuah sepeda motor bodong.
Kasat narkoba IPTU Hasiholan Simanungkalit, SE mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Barang haram tersebut dibawa pelaku dari Bengkulu Tengah menuju Kabupaten Kaur
"Kita amankan di sebuah warung di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Pengakuan pelaku barang tersebut di bawah dari kabupaten Bengkulu Tengah, di bawa ke Kaur untuk di tukarkan dengan sepeda motor bodong," tuturnya.
Sementara itu, ditambahkan Kasat untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu yang dinilaikan sebesar Rp. 3.500.000,- dan sebuah helm. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 131 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"BB yang diamanakan 1 paket sabu yang dinilaikan sebesar Rp. 3.500.000,- dan sebuah helem mrek KYT. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 131 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penajara." Pungkas Kasat
(Awan Bace)