Waktu pembagian daging kurban disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW bahwa:
Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Imam Bukhari).
2. Sohibul kurban mendapat bagian dari daging kurban
Salah satu orang yang berhak mendapat bagian kurban yakni sohibul kurban atau orang yang berkurban. Setiap orang yang berkurban boleh memakan atau mengambil sebagian dari daging kurban tersebut.
BACA JUGA:Sate Sapi hingga Kari Kambing, Ini 10 Ide Olahan Daging Kurban yang Lezat untuk Idul Adha
Adapun pembagian dagingnya, sohibul kurban dan keluarganya mendapatkan sepertiga bagian.
Kemudian sepertiga sisanya akan diberikan kepada tetangga dan sahabat, lalu sepertiga lagi untuk diberikan kepada mereka fakir dan miskin.
Mengenai besaran pembagian daging kurban ini kemudian disebutkan dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 36, yang artinya:
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36).
BACA JUGA:Kurban Hari Raya Idul Adha Dapat Membawa Keberkahan, Cek Manfaatnya dalam Kehidupan
3. Daging kurban boleh disimpan
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa sebelum dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, daging kurban diperbolehkan untuk disimpan lebih dulu. Berikut bunyi haditsnya,
"Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Aku melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Imam Muslim).
BACA JUGA:Daging Kurban Akan Dibagikan Kepada 3 Orang Ini, Mereka Berhak Menerimanya
4. Pembagian daging kurban tidak harus dilakukan pada saat Idul Adha
Dalam hadits yang sama, Rasulullah SAW membolehkan daging kurban disimpan lebih dari 3 hari. Hal ini dapat disimpulkan bahwa daging kurban tidak harus dibagikan pada saat Hari Raya Idul Adha.