"Kita tentunya sangat bersyukur, karena persetujuan dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan bentuk solusi. Terlebih saat ini, keberadaan Pertashop di tengah masyarakat tidak sedang baik-baik saja," ujar Steven.
Lebih lanjut Steven mengatakan, di Bengkulu terdapat sekitar 203 Pertashop, dan kesemuanya pada saat ini belum bisa menjual pertalite.
BACA JUGA:4 Menu yang Wajib Ada saat Berbuka di Bulan Dzulhijjah, Sehat dan Bergizi
"Dalam kesempatan ini kita juga mendorong agar Pertashop dapat mengusulkan perubahan status agar bisa menjual Pertalite. Perubahan status yang dimaksud, dari Pertashop menjadi SPBU Kompak ex Pertashop," pungkas Steven.
(Ilham)