Fintor Gunanda Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 03-07-2019,12:49 WIB

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis mantan bendahara pengeluaran Dinas kesehatan Bengkulu Tengah, Fintor Gunanda 4 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan anggaran rutin. Ia juga dihukum membayar denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. "menjatuhkan pidana terhadap fintor gunanda selama 4 tahun penjara denda 200 juta rupiah dan apabila uang tersebut dibayar maka di ganti dengan kurungan 3 bulan." ucap Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto saat membaca putusan Pengadilan Tipikor, pada Rabu (3/7) siang. Dalam sidang tersebut, hakim juga menolak permohonan justice collaborator terdakwa. Sementara itu terdakwa Fintor Gunanda yang didampingi kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum mengajukan upaya pikir-pikir. (Aris Black)

Tags :
Kategori :

Terkait