Kelengkapi Bukti, KPU Mukomuko Bongkar Kotak Suara

Kamis 04-07-2019,12:56 WIB

BETVNEWS.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Kamis (4/7) siang membuka 6 kotak suara untuk melengkapi barang bukti terkait sengketa salah satu Caleg Partai PPP Provinsi Bengkulu atas nama Yulia Susanti, Dapil Mukomuko, yang akan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12 Juli mendatang. Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan bahwa Sesuai dengan perintah KPU RI, pihaknya melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil kekurangan alat bukti dan akan segera dibawa ke MK. "Hari ini kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak kepolisian dan Panwascam Kota Mukomuko, untuk membuka 6 kotak surat suara untuk mengambil C2 tentang keberatan saksi di 3 Kelurahan dan 1 Desa Di Kecamatan Kota Mukomuko," jelas Irsyad. Ditambahkannya Ada 14 TPS yang diambil C2 dari Kelurahan Koto Jaya, Kelurahan bandaratu, Desa Ujung padang, dan Kelurahan pasar mukomuko. Selain C2 pihaknya juga, secara bersamaan mengambil form C7 sesuai dengan perintah KPU RI untuk pemenuhan data DPK. "Untuk alat bukti ini kita bawa ke KPU dulu untuk di fotocopy kemudian nanti yang aslinya kita kembalikan lagi dalam kotak dan poto copynya akan kita bawa malam ini bawa ke Jakarta untuk persidangan di MK," tutupnya. (jemiand)

Tags :
Kategori :

Terkait