Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17

Selasa 04-06-2024,12:29 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVEWS - Setelah dilakukan penyidikan semenjak 2023 lalu, Polresta Bengkulu telah menetapkan 2 orang tersangka atas Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022 di salah satu SMPN 17 di Kota Bengkulu

Kapolresta Bengkulu Kombespol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo mengatakan pihaknya telah menahan 2 tersangka atas kasus tersebut, yakni I-M selaku mantan Kepala Sekolah, dan Y-N selaku Bendahara. 

BACA JUGA:Ingin Cerahkan Wajah dengan Cepat? Coba Gunakan 5 Bahan Alami Ini, Aman Tanpa Efek Samping

Penangkapan tersangka ini dikatakan olehnya, agar tidak menghilangkan alat bukti dan tersangka tidak melarikan diri.

"Ya, kita sudah lakukan penahanan dan juga ditetapkan tersangka, kita amankan sekitar dua minggu lalu," ujar Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo, Selasa 4 Juni 2024

Dikatakan Kasat Reskrim, adapun modus para tersangka melancarkan aksinya, dengan membuat SPJ fiktif. Dan dari korupsi tersebut, kerugian negara yang telah dihitung BPK mencapai Rp1,2 milyar. 

BACA JUGA:Warung di Pantai Abrasi Mukomuko Hancur Dihantam Ombak

"Modusnya ini seperti biasa SPJ fiktif, jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS itu. Nilai kerugiannya mencapai Rp 1 Miliar lebih," sambung Kasat.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara korupsi ini.

(Angga)

Kategori :