BETVNEWS,- Pengadilan Negeri kelas 1A Bengkulu melakukan sosialisasi pendaftaran perkara melalui e-court yang di hadiri pengacara se-kota Bengkulu, sesuai dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman pada Selasa pagi (16/7).
Dalam sosialisasi ini, semua pengacara di wajibkan memiliki akun, untuk melakukan pendaftaran perkara, hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen badilum nomor 04 tahun 2019.
Sistem ini merupakan bentukkan reformasi birokrasi agar memudahkan pelayanan dalam pengadilan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran perkara, semuanya berbentuk elektronik.
Kepala Pengadilan negeri Bengkulu Rizal Fauzi mengatakan, dengan adanya e-court merupakan bentuk dari transparansi dan akuntabel peradilan, serta seluruh pengadilan negeri di seluruh Indonesia sudah menggunakannya.
"Saya berharap hal ini bisa terlaksana di pengadilan negeri Bengkulu," ujarnya.
(PANJI DESTAMA)