Adapun 7 warga yang dietapkan sebagai tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara
"Sampai saat ini belum ada tambahan tersangka. Kami baru menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dari penyegelan kantor desa yang terjadi pada April lalu," tegasnya.
Namun kata Kasat Reskrim, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan dari hasil pengembangan nantinya. (Jul)