BETVNEWS -Sebagaimana kewajiban yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Rabu pagi (24/07) melaksanakan rapat koordinasi evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum tahun 2019 untuk kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini dihadiri anggota Bawaslu Mukomuko, perwakilan polres, Polppdamkar, dandim, danposal, pimpinan partai pilitik, PWI,dan LSM yang ada di kabupaten Mukomuko. Dijelaskan ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamaruddin, kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai bahan evaluasi ke depannya.
"Kita ingin mendengarkan apa saja tanggapan dari berbagai pihak untuk dalam pelaksanaan fasilitasi kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mukomuko pada pemilihan umum yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu" jelas Irsad
Sementara itu ketua bawaslu Mukomuko Fadlul azmi mengungkapkan, untuk proses kampanye pemilu yang lalu tidak ada pelanggaran kampanye yang berat, hanya ada beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pihak KPU.
"Secara umum kita sudah melakukan pengawasan terhadap proses pemilu dengan sebaik-baiknya, namun untuk kedepan ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh KPU kabupaten Mukomuko dalam hal proses fasilitasi kampanye pemilu."jelas ketua Bawaslu.
(Jemiand)