BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 36 Pejabat di lingkup Kejaksaan Agung, Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun kurungan dan denda Rp8 miliar. (Imron)