Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Bertambah

Rabu 24-07-2019,12:27 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan H-E terhadap istrinya sendiri terus dikembangkan Polres Bengkulu. Bahkan pasca mengamankan pelaku H-E 16 Juli lalu, kini Polres kembali menetapkan satu tersangka lain. AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, Kapolres Bengkulu mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku berinisial N-A warga kelurahan Panorama. N-A diduga telah turut serta membantu pelaku dalam pelariannya ke Sumatera Barat. "Pelaku N-A kita amankan, lantaran membantu pelaku H-E melarikan diri ke Sumatera barat,” ujar Kapolres. Pelaku N-A dikenakan pasal 221 KUHP tentang membantu orang lain dalam tindak kejahatan, dengan hukuman paling lama 9 bulan penjara. Kini keduanya masih mendekam di sel tahanan mapolres Bengkulu. (Panji Destama)

Tags :
Kategori :

Terkait