Kerap Pesta Sabu, 5 Warga Kota Bengkulu Berujung Mendekam di Penjara

Kamis 13-06-2024,12:02 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 3 paket sabu yang diletakan di dalam jok motor beserta 1 set alat hisap.

Menurut keterangan N-I, bahwa selain menjual 3 paket seharga Rp.860.000 kepada H-S, dia juga menjual sabu 1 paket kecil kepada R-D seharga Rp.100.000 dengan membayar tunai. 

BACA JUGA:Bimtek Pengelola Perpustakaan Umum Resmi Ditutup, Kepala DPK: Tularkan Ilmunya kepada Masyarakat

Kemudian dilakukan penangkapan kepada R-D yang saat itu hendak membuang kotak rokok elektrik yang berisikan sabu.

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 thn, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)

Kategori :