Menurut Ferry, sudah contoh banyak kepala desa yang terjerat kasus penyelewengan dana desa. oleh karena itu, para kepala desa sebaiknya mempelajari terlebih dahulu sejumlah aturan yang ada. Misalnya Peraturan Menteri DPDTT Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur tentang pemanfaatan dana desa..
Selain itu bupati juga mengharapkan adanya pembinaan secara rutin terhadap kepala desa agar mereka mengerti peruntukan dari dana dana desa tersebut.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga harus menggajukan usulan raperda atau kebijakan pembatasan kewenangan dalam pengolahan dana desa sehingga dengan demikian tidak adak lagi atau meminimalisir kepala desa yang terjerat kasus penyelewengan dana desa..
"Saya harapkan kepala desa tidak lagi bermain-main atau menyelewengkan dana desa,pada ujungnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, gunakanlah dana desa sesuai prosedur," tegasnya.
(Ronal) Kades Diingatkan Jangan Korupsi Dana Desa
Jumat 02-08-2019,13:45 WIB
Kategori :