Kades Diingatkan Jangan Korupsi Dana Desa

Jumat 02-08-2019,13:45 WIB

BETVNEWS,- Bupati Bengkulu Tengah, Ferri Ramli, mengingatkan para kepala desa yang telah menerima dana desa, untuk segera mengelolanya dengan baik sesuai aturan perundang-undangan. Jika tidak, kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran dapat terkena sanksi pidana. ‎Apalagi jika sampai mengkorupsi anggaran yang tahap pertama yang sudah disalurkan sebesar 20 persen ke 142 penerima dana desa.

Menurut Ferry, sudah contoh banyak kepala desa yang  terjerat kasus penyelewengan dana desa. oleh karena itu, para kepala desa sebaiknya mempelajari terlebih dahulu sejumlah aturan yang ada. Misalnya Peraturan Menteri DPDTT Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur tentang pemanfaatan dana desa..
Selain itu bupati juga mengharapkan adanya pembinaan secara rutin terhadap kepala desa agar mereka mengerti peruntukan dari dana dana desa tersebut. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga harus menggajukan usulan raperda atau kebijakan pembatasan kewenangan dalam pengolahan dana desa sehingga dengan demikian tidak adak lagi atau meminimalisir kepala desa yang terjerat kasus penyelewengan dana desa.. "Saya harapkan kepala desa tidak lagi bermain-main atau menyelewengkan dana desa,pada ujungnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum, gunakanlah dana desa sesuai prosedur," tegasnya. (Ronal)
Tags :
Kategori :

Terkait