Tiga PNS Tersangka Pungli Jembatan Timbang Rejang Lebong Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Rabu 19-06-2024,14:49 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kejati Bengkulu menerima berkas 3 tersangka kasus dugaan pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Motor (KIR) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding dari Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu 19 Juni 2024.

Plh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan setelah menerima berkas tahap 2.

BACA JUGA:12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyiapkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 12 Bulan Penjara

Dan untuk mengawali kasus ini, telah disiapkan tujuh orang jaksa, yang terdiri dari JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong.

Sementara pasal yang diterapakan pada para tersangka, yakni Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dalam perkara ini kami sudah menyiapkan 7 orang JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Pasal yang disangkakan pasal 12 E dan pasal 11 Undang Undang Tipikor," kata Rozano Yudistira.

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada KPU Seluma Rp26 Miliar Diawasi Kejaksaan, Siap Proses Jika Terindikasi Korupsi

Sebelumnya diketahu baha Subdit Narkoba Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji Kir di Bengkulu. Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR (43).

Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Mantan Mantri BRI di Bengkulu Korupsi Dana KUR Dituntut 5 Tahun Penjara

Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan.

Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Kategori :