BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pada Rabu 19 Juni 2024.
Rapat ini digelar untuk membahas dua agenda penting yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Gubernur Ungkap Silpa APBD Bengkulu 2023 Rp68 Miliar, Berikut Rinciannya
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan dihadiri oleh para anggota dewan serta pejabat eksekutif terkait.
Agenda pertama rapat paripurna ini adalah penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBD 2023, serta langkah-langkah strategis yang telah diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
BACA JUGA:Dempo Xler-Ahmad Kanedi Penuhi Syarat Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 mencakup berbagai aspek, termasuk realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
Dalam Laporan nya, Gubernur Bengkulu menyampaikan Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan 2,99 triliun, dengan total belanja 3,12 triliun, sehingga total defisit Rp231 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Bakal Salat Iduladha di Bengkulu Tengah Besok
Nota penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan kepada para anggota dewan serta masyarakat tentang bagaimana APBD 2023 telah dikelola dan digunakan.
Agenda kedua dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2026.
Gubernur Bengkulu mengemukakan bahwa RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi acuan bagi pembangunan daerah dalam dua tahun mendatang.
RPJPD tersebut disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sebelumnya, analisis kondisi terkini, serta proyeksi perkembangan daerah di masa depan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu Naik Penyidikan Tahap II