
BACA JUGA:Sebulan DPO, Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Belum Tertangkap
Penetapan jumlah kebutuhan Pantarlih ini menyesuaikan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Seluma yang saat ini jumlahnya sebanyak 374 TPS.
Jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut lebih dari 400, maka dibutuhkan 2 petugas pantarlih untuk mendata.
"Setiap rumah akan didata oleh petugas Pantarlih, jika jumlah DPT per TPS nya lebih dari 400 maka ada 2 petugas Pantarlih yang ditugaskan," terang Hety. (Jul)