BETVNEWS,- Peraturan daerah (Perda) terkait penertiban hewan ternak yang disahkan oleh DPRD Bengkulu Tengah tahun 2014 lalu sampai saat ini tidak berjalan alias mandul. Padahal keluhan demi keluhan terus disampaikan masyarakat atas banyaknya hewan ternak yang berkeliaran bahkan masuk ke lahan pertanian warga.
Saat dikonfirmasi, PLT Kakan Satpol PP Bengkulu Tengah menyampaikan jika perda ini belum bisa dijalankan lantaran belum adanya peraturan Bupati. Selain itu saat ini juga belum tersedia sarana prasarana seperti kendaraan angkut dan kandang untuk penampungan sementara hewan ternak. Bukan hanya itu, dana pelaksanaan juga sampai kini belum dianggarkan. Padahal sosialisasi terus dilakukan.
"Kami sudah mengajukan perbup terkait hewan ternak, dan setiap tahunnya mengajukan anggaran ke pihak dewan namun tidak disetujui," ungkap Bustian, Plt Kakan Satpol PP.
Usulan anggaran akan diajukan kembali dengan harapan perda ternak ini dapat dijalankan di tahun 2020 mendatang.
(Ronal)