BENGKULU, BETVNEWS - Polisi Resor (Polres) Seluma memastikan hanya ada 1 orang tersangka dalam insiden pembunuhan di warung remang-remang (warem) Seluma.
Tersangka tunggal tersebut yakni M (19) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
BACA JUGA:Sambut Baik PKPU Pencalonan, Rohidin Mersyah Sebut Sejalan dengan Keputusan MK
Kasatreskrim Dwi Wardoyo mengatakan, penetepan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Polsek Semidang Alas(SA).
Dari penyidikan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa pelaku hanya 1 orang.
"Fakta dari hasil penydikan Polsek Semidang Alas, pelaku penikaman itu tetap 1 orang," kata Kasatreskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Penertiban PKL di Pasar Minggu Sempat Diwarnai Keributan, Ini Kata Kasatpol PP
Sebelumnya diberitakan bahwa insiden ini terjadi karena adanya aksi saling melotot, yang membuat keduanya terlibat ketersinggungan.
Kemudian aksi berlanjut ke luar warem sehingga terjadi perkelahian di ruas jalan depan warem tersebut lalu terjadi penikaman.
BACA JUGA:Duda Asal Kepahiang Ditangkap di Jawa Barat, Buronan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Kasat mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan sudah pernah terlibat keributan.
"Informasinya korban dan pelaku ini sudah pernah ribut, namun kita masih mendalami motif sebenarnya," ujar Kasat.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Kaur Kawal Proses PPDB, Sidak ke Sejumlah Sekolah
Lanjutnya, Kasatreskrim Polres Seluma akan menerapkan pasal 340 terhadap tersangka penikamanan jika ada jeda waktu yang cukup yang menimbulkan niat dari tersangka untuk melakukan penikaman.
"Jika ada fakta menunjukkan ada jeda waktu yang cukup antara timbulnya niat tersangka untuk mengambil sajam sebelum menghabisi si korban, maka kita akan sampaikan ke penyidik untuk memasukan ke pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.